Tanjungbalai (ANTARA) - Berbeda dengan Pilkada tahun 2015 dan 2020, dalam Pilkada yang akan digelar November 2024 ini nihil (tidak ada) bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjung Balai untuk periode 2024-2029 yang maju dari jalur perseorangan.
Ketua KPU Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan membenarkan bahwa sejak dibuka hingga ditutupnya pendaftaran bapaslon kepala dan wakil kepala daerah mulai 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, pihaknya tidak ada menerima satupun pasangan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah dibuka dan resmi ditutup sesuai jadwal. Namun tidak ada yang mendaftar," ujar Fitra didampingi komisioner KPU lainnya, Suci, Zainul Arifin DMK dan Ulil Amri, Senin (13/5).
Menurut Fitra, walau tidak ada cakada dan cawakada dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri sesuai jadwal tahapan ditetapkan, maka berdasarkan PKPU yang ada saat ini tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang kembali.
"Sesuai PKPU, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran atau membuka ulang pendaftaran bagi bapaslon dari jalur perseorangan," kata Fitra Ramadhan Panjaitan.
Pilkada Tanjung Balai nihil calon jalur perseorangan
Senin, 13 Mei 2024 20:27 WIB 1681