Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara menangkap 11 tersangka dengan kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukum setempat selama 1 sampai 14 Mei 2024.
"Barang bukti yang kami sita dari seluruh tersangka, yakni sabu 12,17 gram, sepeda motor tiga unit, enam handphone dan uang Rp1.259.000," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting di Labuhanbatu Selatan, Selasa.
Endang melanjutkan, 11 tersangka dengan berbagai peran dan pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar barang haram tersebut.
Lebih lanjut, 11 tersangka yang ditangkap itu berinisial RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18),MTD alias T (21), ISH alias R (24), ARS alias C (38), BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51) dan P alias K (33).
"Penangkapan tersangka tersebut dilakukan di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan," ucap Endang.
Dia mengatakan, peran masyarakat sangat penting untuk pemberantasan narkoba, guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Kami akan terus melakukan giat pemberantasan narkoba, karena hal itu merupakan musuh bersama," ucapnya.
Endang mengatakan, kepada para tersangka ditetapkan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara dan jajaran menangkap sebanyak 502 tersangka dengan kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukum setempat dalam kurun waktu tanggal 1 sampai 14 Mei 2024.
Dari 502 tersangka ini, barang bukti yang disita sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektare ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir.
Polres Labuhanbatu Selatan tangkap 11 tersangka kasus narkoba
Selasa, 14 Mei 2024 19:40 WIB 2574