Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mempertanyakan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
"Jurnalistik harus investigatif, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa.
Menkominfo pertanyakan larangan jurnalisme investigasi
Selasa, 14 Mei 2024 15:02 WIB 3438
![Menkominfo pertanyakan larangan jurnalisme investigasi](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/05/14/antarafoto-peresmian-antara-heritage-center-140524-adm-14.jpg)
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) berjalan bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi (ketiga kiri) didampingi Anggota Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA Monang Sinaga (kanan), Dirut Perum LKBN ANTARA Akhmad Munir (kedua kiri) dan Direktur Komersil Pengembangan Bisnis dan IT Jaka Sugianto (kedua kanan) saat akan meresmikan ANTARA Heritage Center di Jakarta, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)