Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mempertanyakan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.
"Jurnalistik harus investigatif, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa.