Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kajati Sumut Yos A Tarigan mengatakan bahwa Program Jaga Desa memberikan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa agar semakin bijak dan cerdas dalam mengelola keuangan desa.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Fajar Simbolon, kepala desa, dan perangkat desa dari 6 kelurahan dan 237 desa di 7 kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy mengatakan kedatangan Kejagung dan Kejati Sumut untuk memonitor, mengevaluasi, dan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di Pemkab Sergai.
“Undang-Undang Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa efisien, efektif, terbuka, bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki posisi strategis dalam masyarakat karena mayoritas penduduk tinggal di desa dan UU Desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” katanya.