KSP orkestrasi 82 program pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial
Selasa, 1 Agustus 2023 17:13 WIB 2774
Sementara, sejumlah bentuk program pemberdayaan yang diberikan oleh para mitra pemberdayaan antara lain berupa bantuan bibit tanaman serta pendampingannya, bantuan bibit ternak, bantuan alat produksi pertanian sesuai kebutuhan kelompok usaha perhutanan sosial, peningkatan keterampilan masyarakat dalam bentuk pelatihan, hingga pembangunan akses jalan tani.
Integrasi program pemberdayaan yang diberikan tersebut didapatkan berdasarkan pemetaan sosial yang dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terkait, dengan orkestrasi pemetaan program eksisting yang terdapat pada Kementerian dan BUMN oleh Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Di sela acara Festival Perhutanan Sosial tersebut juga dilakukan peluncuran Peraturan Presiden nomor 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Peluncuran ini dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI bersama Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenko Marves, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP, Sales Branch Manager Sumatera Utara Pertamina dan General Manager Unit Induk Distribusi Sumatera Utara PLN, bersama jajaran Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian dan Direksi BUMN yang hadir.
Menteri Koordinator Bidang Maritim juga sangat mengapresiasi Integrasi Pemberdayaan Perhutanan Sosial yang dilakukan lintas Kementerian dan BUMN dan berharap agar integrasi pemberdayaan perhutanan sosial ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima manfaat dan dapat menjadi penopang yang kuat dalam peningkatan produktifitas perekonomian masyarakat ke depannya.
Merujuk pada Perpres No 28 tahun 2023, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
Secara spesifik ditekankan bahwa Perpres ini menjadi acuan bagi Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi serta integrasi program dalam melaksanakan Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan melibatkan pihak terkait, baik terkait pengelolaan Perhutanan Sosial termasuk di dalamnya Rehabilitasi Hutan Lahan atau RHL serta pembentukan dan pengembangan Integrated Area Development atau IAD.