Medan (ANTARA) - Analis Data dan Informasi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ayu Rizkia mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022 mencapai 73,45 poin, naik dibanding tahun 2021 yakni 69,02 poin.
"Kenaikan nilai indeks tersebut menjadi pertanda semakin baiknya implementasi keterbukaan informasi Publik di Sumut," ujar Ayu saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut Tahun 2023, di Medan, Jumat.
Ayu menjelaskan, hal itu sejalan dengan kewajiban badan publik dalam undang-undang keterbukaan informasi publik untuk menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.
"Kemudian, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," kata Ayu.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus mengungkap hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun ini, mencatat bahwa pada dimensi input dan proses Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik, dan masuk lima besar nasional.
Namun, Ilyas juga mengungkapkan masih ada masalah pada dimensi output yang perlu dilakukan pembenahan, agar upaya penyebarluasan informasi yang dilakukan dapat langsung dirasakan masyarakat.
"Untuk itu, kita perlu berdiskusi dan berkoordinasi mengenai bagaimana meningkatkan penyediaan dan pelayanan informasi yang kita laksanakan," ujar Ilyas, kepada para peserta Rakor yang terdiri dari Para pelaksana PPID badan publik Pemerintah Daerah se-Sumut tersebut," kata Ilyas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugorho menyebutkan seluruh aparatur baik pns maupun non pns merupakan humas pemerintah yang berkewajiban menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat.
"Kita semua adalah humas pemerintah daerah, dimana kita bernaung dan bertugas. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparat untuk memberikan layanan informasi. Diminta atau tidak, kita wajib menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang kita laksanakan kepada masyarakat sebagai audiens kita," ujar Arief.
Arief mengatakan, PPID yang ada di setiap badan publik adalah instrumen penting untuk menjamin setiap pemohon informasi sesuai dengan haknya. dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan dari proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang dilakukan.
"Dengan demikian, layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan,” kata Arief.