Namun, Ilyas juga mengungkapkan masih ada masalah pada dimensi output yang perlu dilakukan pembenahan, agar upaya penyebarluasan informasi yang dilakukan dapat langsung dirasakan masyarakat.
"Untuk itu, kita perlu berdiskusi dan berkoordinasi mengenai bagaimana meningkatkan penyediaan dan pelayanan informasi yang kita laksanakan," ujar Ilyas, kepada para peserta Rakor yang terdiri dari Para pelaksana PPID badan publik Pemerintah Daerah se-Sumut tersebut," kata Ilyas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arief S Trinugorho menyebutkan seluruh aparatur baik pns maupun non pns merupakan humas pemerintah yang berkewajiban menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat.
"Kita semua adalah humas pemerintah daerah, dimana kita bernaung dan bertugas. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai aparat untuk memberikan layanan informasi. Diminta atau tidak, kita wajib menyampaikan seluruh kebijakan pembangunan yang kita laksanakan kepada masyarakat sebagai audiens kita," ujar Arief.
Arief mengatakan, PPID yang ada di setiap badan publik adalah instrumen penting untuk menjamin setiap pemohon informasi sesuai dengan haknya. dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan dari proses perencanaan pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik yang dilakukan.
"Dengan demikian, layanan informasi publik yang diberikan PPID badan publik, haruslah prima dan berorientasi pada pelayanan publik, memberikan kemudahan, murah dan sederhana, serta memberikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan,” kata Arief.