Medan (ANTARA) - Provinsi Sumatera Utara berhasil mencatatkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik) (IKIP) tahun 2024 sebesar 82,07 poin atau peringkat lima secara nasional.
Capaian itu terungkap setelah Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia mengumumkan hasil pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 Jakarta, Kamis.
Sumatera Utara berhasil menduduki urutan kelima setelah Jawa Barat mengumpulkan 85,22 poin, Jawa Timur 83, 83 poin, Kalimantan Timur 82, 25 poin, dan Sulawesi Tengah 82,16 poin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus di Jakarta, Kamis, mengatakan capaian tersebut meningkat 2,40 poin jika dibandingkan dari tahun sebelumnya yang hanya meraih 79,67 poin.
"Capaian IKIP tahun ini menjadi gambaran keseriusan Pemerintah Provinsi Sumut dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik," ujar Ilyas.
Dia menyebut pemerintah setempat dan pemangku kebijakan terkait di wilayah ini berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses informasi.
"Kita sangat berkomitmen untuk wujudkan pemerintahan daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan," kata Ilyas.
Dengan hasil tersebut, kata dia, membuktikan bahwa pemerintah setempat dan pemangku kebijakan terkait selalu berkoordinasi dengan baik terutama dalam memberi layanan informasi ke masyarakat.
"Kita semua kompak. Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi," kata dia.
Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, antarpemangku kebijakan terkait di wilayah ini mendukung kinerja keterbukaan informasi.
Namun, Abdul Haris mengatakan wilayah ini masih perlu dilakukan berbagai evaluasi terhadap hasil penilaian yang diperoleh.
"Ini adalah kerja sama para komisioner dan Dinas Kominfo, serta badan publik di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Kenaikan peringkat ini tidak boleh membuat kita jumawa, tapi semakin mengevaluasi diri berdasarkan nilai IKIP ini," ujar Abdul Haris.
Dia juga berharap melalui hasil pengukuran IKIP tahun ini, agar sumber daya pengimplementasian keterbukaan informasi publik di wilayah itu semakin diperhatikan. Terutama sumberdaya anggaran.
"Contohnya anggaran operasional PPID badan publik dan KI Provinsi. Itu juga salah satu rekomendasi IKIP tahun ini," kata dia.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan secara nasional Indonesia mengalami perbaikan secara konsisten. Pada tahun 2024, IKIP Indonesia berada situasi sedang dengan nilai 75,67.
"Konsistensi membaik itu terutama ditemukan pada lingkungan fisik politik dan ekonomi," ujar Donny Yoesgiantoro.*