Medan (ANTARA) - Analis Data dan Informasi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ayu Rizkia mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2022 mencapai 73,45 poin, naik dibanding tahun 2021 yakni 69,02 poin.
"Kenaikan nilai indeks tersebut menjadi pertanda semakin baiknya implementasi keterbukaan informasi Publik di Sumut," ujar Ayu saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumut Tahun 2023, di Medan, Jumat.
Ayu menjelaskan, hal itu sejalan dengan kewajiban badan publik dalam undang-undang keterbukaan informasi publik untuk menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.
"Kemudian, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah, menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan," kata Ayu.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika Sumut, Ilyas S Sitorus mengungkap hasil pengukuran indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilakukan Kementerian Kominfo pada tahun ini, mencatat bahwa pada dimensi input dan proses Provinsi Sumut berhasil memperoleh penilaian sangat baik, dan masuk lima besar nasional.
Kemendagri ungkap Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Sumut capai 73,45 poin
Jumat, 28 Juli 2023 21:19 WIB 3084