Pematang Siantar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar melakukan operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal.
Selain memeriksa rokok yang dijual pengusaha, tim juga memberikan edukasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok.
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Mangaraja Nababan, Kamis (27/7) menyampaikan, operasi bertujuan memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha serta masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.
Tim melaksanakan kegiatan operasi pada 24-27 Juli dengan sasaran 26 toko tersebar di delapan kecamatan, dan hasilnya tidak menemukan rokok ilegal yang dijual pengusaha.
Diinformasikan, kegiatan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.