Medan (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Sumatera Utara, membuka kanal pengaduan via hotline dan sosial media (sosmed) untuk memastikan proses pendidikan berjalan efektif di daerah ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar di Medan, Rabu, mengaku bisa menyampaikan pengaduan dan masukan di nomor WhatsApp 0853-7109-3888.
Atau dapat juga menyampaikan pengaduan melalui sosial media berupa Instagram milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"Kanal pengaduan ini kita untuk memastikan hal-hal menghambat kemajuan pendidikan di Kota Medan tidak terjadi, dan mempercepat capaian pendidikan semakin baik," katanya.
Melalui kedua kanal pengaduan ini, tegas dia, masyarakat Kota Medan yang merasa dirugikan sektor pendidikan bisa langsung menyampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
"Bisa langsung sampaikan ke kita, dan laporan yang disampaikan tersebut segera kita tindaklanjuti," tuturnya.
Pihaknya mengakui bahwa sejauh ini laporan pengaduan yang banyak masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan terkait pungutan liar (pungli).
Lalu pemecatan sepihak oleh pihak sekolah terhadap guru honorer, perlakuan kurang pantas oleh guru terhadap siswa, perbaikan sarana dan prasarana sekolah serta kualitas belajar mengajar.
"Setiap pengaduan yang masuk segera kita tindaklanjuti, dan ini juga menjadi data bagi kita dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Kota Medan," papar dia.
Laksamana berharap kanal pengaduan ini dapat menjadi instrumen masyarakat Kota Medan dalam mendukung kemajuan pendidikan di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
"Ini instrumen bagi masyarakat menyampaikan berbagai pengaduan demi terwujud pendidikan di Kota Medan yang maju dan berkualitas," ungkap Putra.