Rakhmat juga menyebut berdasarkan Perda Kota Medan No.5/2022, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau.
"Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah," ungkap dia.
Sedangkan zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan adanya aktifitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi.
Terakhir zona hijau merupakan lokasi diizinkan Pemkot Medan yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan maupun pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu.
"Karenanya para PKL kami harapkan memahami zonasi ini agar dapat berjualan dengan tenang, selain kenyamanan masyarakat juga tercipta," tegas Rakhmat.
Pemkot Medan luncurkan zonasi PKL di kawasan kuliner Pagaruyung
Kamis, 20 Juli 2023 22:34 WIB 1591