DJSN: Iuran BPJS Kesehatan belum perlu naik hingga pertengahan 2025
Selasa, 18 Juli 2023 18:10 WIB 1040
Medan (ANTARA) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum perlu dinaikkan setidak-tidaknya sampai pertengahan tahun 2025.
"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," ujar Muttaqien dalam konferensi pers "Public Expose" Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp56,51 triliun.
Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai perkiraan maksimal yang ditetapkan pemerintah yakni enam bulan.
Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan DJS Kesehatan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.
"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," ujar Muttaqien dalam konferensi pers "Public Expose" Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Selasa.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp56,51 triliun.
Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai perkiraan maksimal yang ditetapkan pemerintah yakni enam bulan.
Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan DJS Kesehatan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.