Jakarta (ANTARA) - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bisa menikmati layanan rawat inap tanpa harus mengeluarkan biaya.
"Jujur saya takjub dengar tidak ada biaya yang harus dikeluarkan, apalagi kemarin suami dirujuk sampai ke dua rumah sakit di Kota Serang. Semuanya dijamin JKN-KIS. Kalau bayar umum itu bisa Rp50 jutaan lebih infonya," kata Inne Maryani, warga Taktakan, Kota Serang, sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS Kesehatan di Jakarta, JumatJumat (18/12)
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik per 1 April
Inne dan keluarganya terdaftar sebagai peserta Program JKN-KIS sejak tahun 2016. Mereka mendaftar menjadi peserta JKN-KIS kategori mandiri kelas satu.
"Waktu itu daftar karena memang mengikuti program dari pemerintah. Selain itu juga buat jaga-jaga, apalagi suami mengidap diabetes sejak tahun 2009," kata Inne.
Ibu dengan dua anak itu mengaku terkesan dengan layanan program JKN-KIS setelah mendampingi suaminya, Irfan Inayat, menjalani rawat inap hingga 11 hari di satu rumah sakit di Kota Serang.
Program JKN-KIS menanggung seluruh biaya perawatan suami Inne selama di rumah sakit serta biaya kontrol dan obat-obatannya sehingga Inne tidak perlu mengeluarkan biaya.
Inne juga mengaku puas dengan layanan administrasi hingga layanan tenaga medis bagi pasien peserta program JKN-KIS.
"Untuk pelayanan saya kembali dibuat kagum dan puas, karena jujur seperti diberi kemudahan sendiri saat melakukan pengurusannya. Tidak ada pembedaan juga dengan pengguna umum atau asuransi swasta. Pokoknya 100 buat JKN-KIS," kata Inne.
Inne berharap program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terus berlanjut. "Berharap sekali program ini terus ada. Tidak terbayang kalau program JKN-KIS tidak ada, bayar berobat dari mana kalau tidak punya tabungan," kata dia.
Berdasarkan data per 1 Desember 2020, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 27.076 fasilitas kesehatan yang meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan tingkat nasional guna memudahkan peserta program JKN-KIS mengakses pelayanan kesehatan.
Peserta JKN-KIS bisa menikmati layanan rawat inap tanpa biaya
Jumat, 18 Desember 2020 14:30 WIB 805