Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, akan menolak pengajuan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak sesuai dengan fungsi bangunan dan ketentuan kawasan di daerah ini.
"Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai ketentuan-ketentuan kawasan akan ditolak," ucap Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam rapat paripurna tanggapan kepala daerah atas Ranperda tentang PBG Kota Medan di Medan, Sumut, Selasa.
Dalam proses penerbitan persetujuan PBG, lanjut dia, Pemkot Medan melalui perangkat daerah terkait akan memeriksa terlebih dahulu kesesuaian fungsi bangunan gedung diajukan pemohon.
Termasuk pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi.
Wakil wali kota menjelaskan, penelantaran bangunan oleh pemilik bangunan karena sebagai investasi memang tidak masuk ke dalam materi muatan ranperda ini.
Sebab Ranperda Kota Medan tentang PBG ini merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah atas Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
"Pengajuan PBG dengan fungsi yang tidak sesuai ketentuan-ketentuan kawasan akan ditolak," ucap Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dalam rapat paripurna tanggapan kepala daerah atas Ranperda tentang PBG Kota Medan di Medan, Sumut, Selasa.
Dalam proses penerbitan persetujuan PBG, lanjut dia, Pemkot Medan melalui perangkat daerah terkait akan memeriksa terlebih dahulu kesesuaian fungsi bangunan gedung diajukan pemohon.
Termasuk pengaturan mengenai kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan Tata Wilayah serta Peraturan Zonasi.
Wakil wali kota menjelaskan, penelantaran bangunan oleh pemilik bangunan karena sebagai investasi memang tidak masuk ke dalam materi muatan ranperda ini.
Sebab Ranperda Kota Medan tentang PBG ini merupakan peraturan pelaksana kebijakan pemerintah atas Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.