Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menekankan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) memberikan kemudahan dan kecepatan dalam persiapan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan.
Selain itu dalam peninjauan persiapan PBG di MPP Medan, Sabtu (1/2), juga diminta pihak Dinas Perkimcitaru dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) agar memberikan pelayanan terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses efisien tidak lebih dari 10 jam.
PBG adalah perizinan diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
Dalam peninjauan itu, Bobby menyaksikan secara dekat simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Dengan teliti Wali Kota Medan memperhatikan seluruh rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG.
Tidak hanya memperhatikan, Bobby juga memberikan arahan-arahan kepada Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan Alexander Sinulingga dan Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kesiapan dari sisi peralatan aparatur yang melayani warga. Wali Kota Medan ingin memastikan warga yang mengurus PBG dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.
Usai peninjauan, Alexander Sinulingga dan Nurbaiti Harahap mengatakan untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan mereka membuat gerai khusus PBG.
Dia menjelaskan, proses penerbitan PBG ini melibatkan Dinas Perkimcitaru untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk perizinannya.
"Di konter PBG ini akan ada petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP untuk pengurusan PBG dalam waktu kurang dari 10 jam," ucap Alex.
Pihaknya menambahkan, pengurusan PBG di bawah 10 jam ini untuk pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan gratis oleh Dinas Perkimcitaru Kota Medan.