Pemkot Medan akan tolak pengajuan PBG tidak sesuai ketentuan kawasan
Selasa, 11 Juli 2023 21:09 WIB 3309
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
"Pemanfaatan dan perawatan bangunan, lebih khusus akan diatur mengenai Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Bangunan yang dimanfaatkan harus terlebih dahulu mendapatkan SLF dari Pemkot Medan," tegasnya.
Baca juga: Pemkot Medan bina 1.875 UMKM lokal
Wakil wali kota juga menyebutkan bahwa untuk pemeliharaan bangunan gedung harus terawat, sehingga bangunan tersebut harus terus layak digunakan.
Kontrol terhadap bangunan gedung ini akan dilakukan dengan perpanjangan kualitas dan keandalan gedung yang ditinjau ulang setiap perpanjangan SLF.
Pemkot Medan akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran pendirian bangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Agar PAD (pendapatan asli daerah) dari izin retribusi bangunan tercapai, seluruh perangkat daerah terkait berkolaborasi melakukan pengawasan supaya tidak terjadi kebocoran retribusi izin bangunan," ungkap Aulia.