Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung," terang Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman di Medan, Rabu (8/9).
Ia melanjutkan, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Pemkot Medan fokus tingkatkan kesejahteraan guru honor
Dengan adanya peraturan baru ini, jelas dia, maka DPMPTSP Kota Medan akan mempersiapkan petugas yang bisa menjalankan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMB).
"Kita harus menghindari tatap muka di pengurusan izin. Semua daring, dan pemohon bisa mengetahui sampai mana berkas pengurusannya. Jika terhambat, juga bisa diketahui penyebabnya," terang Aulia.
Wakil Wali Kota juga membeberkan, hingga awal September ini tercatat perolehan pendapatan asli daerah dari retribusi IMB mencapai 87,2 persen dari target Rp32 miliar lebih.
"Melihat perolehan tersebut, kita harapkan realisasi perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun ini dapat melebihi target," ungkap Aulia Rachman.