Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia Pemkot Medan, Sumatera Utara, dalam penerapan persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah ini.
"Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemerintah Kota Medan mengurusi PBG ini," ucap Rudiawan dalam rapat paripurna pemandangan umum atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang PBG di Kota Medan, Sumut, Selasa.
Padahal, lanjut dia, warga Kota Medan selalu mengalami kesulitan saat pengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Belum lagi warga harus mengeluarkan biaya yang cukup besar, sehingga banyak masyarakat di Ibukota Provinsi Sumatera Utara enggan mengurus perizinan tersebut.
Pemkot Medan telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang PBG yang merupakan amanah Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Ranperda Kota Medan tentang PBG ini merupakan perubahan atas bagian dari Perda Kota Medan No.3/2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.5/2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Legislator pertanyakan kesiapan Pemkot Medan terapkan PBG
Selasa, 4 Juli 2023 20:00 WIB 2680