Satu data pertanian
Sensus pertanian digelar sejak tahun 1963 oleh BPS. Tahun ini, tujuan Sensus Pertanian untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama terkait unit-unit administrasi terkecil, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini, serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.
Apa yang akan dihasilkan dari Sensus Pertanian kali ini? Pertama, data pokok pertanian nasional untuk melengkapi data yang dapat menjawab isu strategis terkini di sektor pertanian.
Kedua, data petani gurem atau petani yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Ketiga, data pertanian untuk agenda global, misalnya Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di sektor pertanian.
Keempat, yakni mengenai petani skala kecil sesuai standar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (Food and Agriculture Organization/FAO). Kkelima, data yang akan dihasilkan yaitu statistik pertanian, baik dalam bentuk tabular (publikasi dua bahasa) maupun geospasial.
Selama periode pelaksanaan ST2023, petugas sensus dari BPS datang melakukan pendataan, khususnya pelaku usaha pertanian.
Dengan berpartisipasi di sensus kali ini, pelaku usaha pertanian akan turut berkontribusi membantu pemerintah untuk menyejahterakan petani di Tanah Air.
Oleh karena itu bagi seluruh petani Indonesia, tak terkecuali petani milenial di kota maupun di desa, mari mengambil bagian dalam ST2023 untuk mencatat pertanian Indonesia!
Partisipasi seluruh pelaku usaha pertanian sangat diperlukan. Sekretaris Utama (Sestama) BPS Atqo Mardiyanto menegaskan, para pelaku usaha pertanian tak perlu khawatir akan kerahasiaan jawaban yang diberikan dalam seluruh rangkaian proses ST2023.
Kerahasiaan dijamin, sehingga sudah semestinya pelaku usaha pertanian bisa memberikan data sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga data yang dihasilkan bisa berkualitas.
Informasi yang diberikan pada Sensus Pertanian 2023 dijamin kerahasiaannya dengan UU 16/1997 pasal 21 yang berbunyi, "Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden".
Responden juga wajib memberikan jawaban lengkap dan benar berdasarkan UU 16/1997 pasal 27, yakni setiap responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik oleh Badan. Keterangan yang diperlukan tersebut, yakni keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab secara lengkap dan benar.
Jujur menjawab pertanyaan Sensus Pertanian 2023 untuk data yang akurat
Rabu, 5 Juli 2023 9:30 WIB 1374