Aekkanopan (ANTARA) -
Kordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH) Labuhanbatu Utara M Syahripin MPd bersama dengan Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) berkordinasi dengan Pemkab Labura terkait keluarnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Mereka diterima Wakil Bupati Labura Dr H Samsul Tanjung ST MH di ruang kerjanya, Senin (10/3). Dalam kesempatan itu dijelaskan, Inpres tersebut mengubah sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini dilakukan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pria yang juga Sekretaris DPD Pujakesuma Labura tersebut menjelaskan, tugas untuk verifikasi di lapangan dilakukan SDM PKH. Karena itulah, pihaknya mengharapkan dukungan Pemkab Labura melalui Dinas Sosial untuk mendukung kegiatan itu.
"Kami meminta Pemkab Labura mendukung program ini sepenuhnya sampai ke tingkat dusun/lingkungan demi mendapatkan data yang akurat dan akuntabel," katanya dalam pertemuan itu.
Dijelaskannya, untuk pemutakhiran data tersebut SDM PKH menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKSMA) mobil. Data yang terdata saat ini untuk Labura sebanyak 16.522 KK.
Menanggapi hal itu, Wabup menyatakan Pemkab Labura mendukung dan akan menindaklanjuti permohonan PKH tersebut sehingga data yang dihasilkan nantinya benar-benar akurat.