Medan (ANTARA) - Tiga karyawan yang bekerja di PT Adira Dinamika Multi Finance, masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun tiga bulan (15 bulan penjara), atas kasus penggelapan mobil nasabah.
"Para terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan ketiga,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dalam isi tuntutannya dilihat dari Medan, Kamis (17/6).
Ketiga terdakwa, yakni Rizky Kurniawan Saragih (28) warga Jalan Ikhwanul Muslimin Perumahan Citra Kampung Lalang, Desa Paya Geli, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, Ahmad Fauzi Riski Tarigan (29) warga Jalan Kopi Raya 2, Perumahan Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dan Edy Oloan Nasution (30) warga Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
JPU Kejari Medan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Selasa (15/4), menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan penggelapan mobil yang merugikan PT Adira Dinamika Multi Finance senilai Rp117.960.556.
Setelah agenda tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menjadwalkan persidangan dilanjutkan kembali pada Selasa (22/4), dengan agenda pembacaan putusan.
JPU Aprilda dalam surat dakwaan menyebutkan ketiga terdakwa merupakan karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance melakukan tindak pidana penggelapan atas satu unit Mobil merk Daihatsu Gran Max milik nasabah perusahaan pembiayaan tersebut.
“Kasus ini bermula pada Kamis (22/2/2024), saat itu terdakwa Rizky menghubungi saksi Ahmad Arif selaku sales dealer Daihatsu, untuk meminta bantuan menunjukkan rumah salah satu nasabah PT Adira bernama Indra Irawan,” ujar dia.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Rizky menyampaikan bahwa nasabah tersebut belum pernah melakukan pembayaran angsuran dan berniat mengambil kendaraan sebagai tindakan penagihan.
“Selanjutnya, terdakwa Rizky dan Ahmad Arif tiba di rumah nasabah di Jalan Setia Budi Pasar I Gang Garuda Nomor 9, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” kata dia.
Setelah berkomunikasi dengan keluarga nasabah Indra Irawan, kunci mobil diserahkan secara sukarela kepada Ahmad Arif yang kemudian diberikan kepada terdakwa Rizky.
“Namun, bukannya membawa mobil tersebut ke kantor PT Adira, terdakwa Rizky justru menghubungi terdakwa Ahmad Fauzi Rizki Tarigan untuk menjual satu unit mobil tersebut,” terang JPU Aprilda.
Keesokan harinya, kata JPU, ketiga terdakwa bertemu di sebuah warung kopi di Komplek Tasbi II dan lalu menemui pembeli di Jalan Sei Serayu, Medan Sunggal. Mobil Daihatsu Gran Max itu akhirnya dijual oleh ketiga terdakwa.
“Akibat perbuatan para terdakwa, pihak PT Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian Rp 117.960.556 atau Rp117 juta lebih,” jelas JPU Aprilda.