"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap sopan," ujar hakim ketua.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti menguraikan pada 31 Oktober 2022 petugas polisi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan S Parman, Medan Baru.
Kemudian, petugas tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Dari interogasi terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari AA (DPO) saat berada Pekan Baru, Riau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis enam tahun warga Riau perkara pengedar sabu