Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, memvonis terdakwa Dudy Wardani Sinaga yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, selama enam tahun atas perkara mengedarkan sabu seberat 5,74 gram.
"Selain itu Dudy Wardani Sinaga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di PN Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, 5,74 gram.