Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman pidana percobaan selama satu tahun kepada Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis di ruang sidang Cakra PN Padangsidimpuan, Sumut Selasa (26/11).
Majelis hakim menyatakan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dan bentuk ITE (informasi teknologi elektronik).
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar dia.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikeluarkan dari tahanan kota,” jelasnya.
Menanggapi putusan itu, JPU Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) maupun terdakwa Jovi Andrea Bachtiar menyatakan banding atas vonis tersebut.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Tapsel yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon mengatakan pihaknya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.
“Setelah pembacaan putusan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan,” kata Obrika ketika dihubungi dari Medan, Selasa malam.
Sebelumnya JPU Allan Henry Baskara Harahap dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 14 Mei 2024, terdakwa membuat postingan foto dan narasi dengan merendahkan martabat seorang pegawai perempuan di Kejari Tapanuli Selatan di media sosialnya.
“Dalam postingan tersebut, terdakwa menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai tersebut untuk pacaran adalah pelanggaran, dan menggunakan kata-kata kasar yang tidak senonoh,” ujar dia.
Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, lanjut JPU, terdakwa kembali membuat serangkaian postingan di akun TikTok miliknya yang menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap sangat melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
“Tindakan terdakwa kemudian memicu reaksi dari saksi Nella Marsella, yang merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib,” jelasnya.