Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk kedua kalinya menunda sidang Jonni alias Apin BK dikarenakan berkas tuntutan belum siap.
"Izin majelis, karena kami jaksa penuntut umum belum siap, kami mohon waktu untuk hari Kamis (15/6)," ujar Frianta Felix Ginting di Medan, Senin.
Ia mengatakan, untuk memperoleh tuntutan yang baik harus dilakukan secara benar supaya tuntutan Apin BK tersebut terukur.
"Contohnya ya, barang bukti banyak, ada sekitar 150 kurang lebih. Jadi ini dipilah-pilah, betul-betul detail," kata Frianta.
Hakim Ketua Dahlan mengatakan majelis hakim akan memberikan waktu pada Kamis untuk membacakan agenda tuntutan Apin BK.
Sebelumnya, JPU menguraikan pada November 2021 bahwa terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin.
Baca juga: Sidang tuntutan Apin BK ditunda
Yaitu sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.
Sementara sebagai pemilik server judi, terdakwa juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.
Dengan komitmen, terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan lantai II dan III Kafe Warna Warni Deli Serdang.
Maka dari itu Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sidang Apin BK kembali ditunda karena berkas tuntutan belum siap
Senin, 12 Juni 2023 15:44 WIB 2337