Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, memvonis terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara, denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Selasa.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelanggaran yang dilakukan, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang.
Hakim vonis bos judi online Apin BK tiga tahun penjara
Selasa, 27 Juni 2023 18:24 WIB 2308