Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan hukuman terhadap 15 operator judi online selama 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap 15 terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta. Jika tak dibayar, akan diganti dengan kurungan 1 bulan," ucap Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Terdakwa tersebut, yakni Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen
Majelis hakim menilai 15 operator judi online tersebut terbukti dan secara sah bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
15 operator judi online divonis 10 bulan penjara
Selasa, 18 April 2023 17:34 WIB 1631