Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menunda sidang Jonni alias Apin BK dalam acara tuntutan perkara judi online.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK," ujar JPU Frianta Felix Ginting dalam persidangan, Senin.
Menurut JPU Frianta, penundaan agenda sidang Apin BK dikarenakan berkas tuntutan belum selesai. "Belum selesai karena butuh pertimbangan dan kehati hatian," ucapnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Dahlan memberikan waktu selama satu minggu atau tanggal 12 Juni 2023 untuk menyelesaikan berkas tuntutan dari JPU tersebut.
Seyogyanya sidang virtual ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun majelis hakim sempat mengalami keterlambatan hingga pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, dakwaan JPU menguraikan pada November 2021 bahwa terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin.
Sidang tuntutan Apin BK ditunda
Senin, 5 Juni 2023 16:37 WIB 1153