Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk kedua kalinya menunda sidang Jonni alias Apin BK dikarenakan berkas tuntutan belum siap.
"Izin majelis, karena kami jaksa penuntut umum belum siap, kami mohon waktu untuk hari Kamis (15/6)," ujar Frianta Felix Ginting di Medan, Senin.
Ia mengatakan, untuk memperoleh tuntutan yang baik harus dilakukan secara benar supaya tuntutan Apin BK tersebut terukur.
"Contohnya ya, barang bukti banyak, ada sekitar 150 kurang lebih. Jadi ini dipilah-pilah, betul-betul detail," kata Frianta.
Hakim Ketua Dahlan mengatakan majelis hakim akan memberikan waktu pada Kamis untuk membacakan agenda tuntutan Apin BK.
Sebelumnya, JPU menguraikan pada November 2021 bahwa terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin.
Baca juga: Sidang tuntutan Apin BK ditunda
Sidang Apin BK kembali ditunda karena berkas tuntutan belum siap
Senin, 12 Juni 2023 15:44 WIB 2326