Medan (ANTARA) - Tim penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara ikut memantau sidang Jonni alias Apin BK dalam perkara dugaan judi online di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.
"Kami hadir di sini dari penghubung KY wilayah Sumatera Utara dengan tugas melakukan pemantauan terhadap proses persidangan," ujar Asisten Penghubung KY Sumut Frans Lubis di Medan, Senin.
Ia mengatakan tugas KY di antaranya memantau proses persidangan di mana majelis hakim dalam menjalankan hukum acara sesuai yang berlaku. Selain itu kata Frans, pihaknya juga memantau majelis hakim sesuai kode etik yang dilakukan selama persidangan.
"Kami hadir untuk menjaga martabat dan integritas hakim. Kemudian kami juga memantau bagaimana persidangan tersebut agar tidak terjadi keributan, karena perkara ini telah menjadi atensi publik," kata Frans.
Menurutnya, hasil sidang Apin BK nantinya akan dilaporkan ke pimpinan di KY Pusat. Sedangkan untuk pemantauan lanjutan terkait sidang ini tergantung hasil pemantauan hari ini.
Hanya saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menunda sidang Jonni alias Apin BK.
"Kami memohon kepada majelis hakim agar menunda persidangan tuntutan perkara Jonni alias Apin BK," ujar JPU Frianta Felix Ginting dalam persidangan, Senin.
Menurut JPU Frianta, penundaan agenda sidang Apin BK dikarenakan berkas belum selesai. "Belum selesai karena butuh pertimbangan dan kehati-hatian," ucapnya.
Sementara itu, Hakim Ketua Dahlan memberikan waktu selama satu minggu atau tanggal 12 Juni 2023 untuk menyelesaikan berkas tuntutan dari JPU tersebut.
Sebelumnya dalam dakwaan, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.