Memang, berdasarkan catatan sejarah, Polri sebagai institusi kepolisian sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sebagai satuan pengamanan yang dibentuk Patih Gajah Mada dengan sebutan Bhayangkara.
Mungkin di masa itu, penguasaan sejumlah jurus ilmu kanuragan dan lebih mengedepankan otot menjadi syarat mutlak, namun seiring waktu telah menjalani beragam proses profesionalitas sejak Polri didirikan pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah nomor 11 tahun 1946.
Atau hingga ketetapan resminya diundangkan dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang memiliki fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, SIK menyebutkan eksistensi moto Polri, Rastra Sewakotama yang berarti abdi utama bagi nusa bangsa tetap dipegang teguh oleh setiap anggota.
"Kita dengan semangat, dan penuh dedikasi membantu pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19, vaksinasi massal, bakti sosial, membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial, membantu situasi kondisi yang harus ditangani saat bencana alam, longsor, kebakaran. Ini merupakan bagian implementasi dari Polri yang presisi, tidak hanya fokus pada tugas pokok penegakan hukum, tetapi tugas di luar itu, kita juga hadir di tengah masyarakat," jelasnya.
Lanjutnya, satu hal yang harus disyukuri, negeri ini penuh dengan kearifan lokal, salah satunya di wilayah Tapanuli, khususnya di Kabupaten Tapanuli Utara.
Dimana, prinsip adat batak "Dalihan Natolu", serta banyaknya putra daerah yang bertugas di institusi Polri cukup memberikan sumbangsih positif dalam mewujudkan seorang pribadi polisi abdi yang mampu menghempas rasa ego sentris, ego profesi, serta bentuk nilai keegoan lainnya.
Semburat Hati Polisi Abdi
Jumat, 9 Juni 2023 15:45 WIB 32025