Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk menginstruksikan kepada jajaran pejabat MA untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kita meminta kepada Ketua MA memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Alex mengatakan umumnya setiap surat pemanggilan kepada Hakim Agung dan pejabat MA selalu disertai dengan surat tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung.
"Umumnya kalau pemanggilan para Hakim Agung tersebut, kita akan tembuskan ke Ketua MA juga, agar Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA," kata Alex.
KPK minta Ketua MA instruksikan jajaran kooperatif dengan penyidik
Kamis, 8 Juni 2023 12:58 WIB 2825