Langkat (ANTARA) - Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy menghadiri sosialisasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI 2023) dan persiapan pelaksanaan untuk 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Kadis Kominfo Langkat Wahyudiarto di Stabat, Kamis (5/9).
Survei Penilaian Integritas yang dilaksanakan oleh KPK bertujuan untuk membantu kementerian dan pemerintah daerah dalam memetakan risiko korupsi serta membangun upaya pencegahan melalui laporan aduan masyarakat dan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dimana survei ini mencakup penilaian integritas internal melalui partisipasi pegawai yang menjadi responden.
Inspektur Kabupaten Langkat Hermansyah mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas Kabupaten Langkat Tahun 2023 mencapai skor 71,73. Survei ini melibatkan tiga kategori responden, yaitu responden internal, responden eksternal dan responden ahli.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dalam survei dengan mengisi melalui kode barcode yang dikirim melalui WhatsApp resmi dari KPK, guna menghindari penipuan.
"Saya mengajak kita untuk bersama-sama mengisi survei melalui kode barcode yang ada di WhatsApp resmi dari KPK demi mencegah adanya penipuan dalam mengisi survei ini," harapnya.
Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari KPK. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk lebih serius dalam meningkatkan skor SPI di tahun mendatang.
"Saya meminta kita untuk serius menindaklanjuti apa yang disarankan dari KPK dan membuat strategi dalam menaikkan SPI kita. Tentu saya juga berharap di tahun 2024 ini kita bisa keluar dari zona rentan," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan integritas dan transparansi dalam pemerintahan demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Hasil SPI yang dipublikasikan secara luas menjadi acuan penting dalam mengukur keberhasilan upaya pencegahan korupsi di daerah ini.
Pj Bupati Langkat hadiri sosialisasi SPI KPK
Kamis, 5 September 2024 19:42 WIB 1582