Jakarta (ANTARA) - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai sikap KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi antirasuah itu.
“Apalagi Firli Bahuri sudah menjadi Ketua KPK nonaktif sehingga tindakan KPK tidak memberi bantuan hukum bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. KPK memang benar mau berubah dan mau bersih-bersih,” kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pada hasil survei bulan Juli 2023, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK belum pulih sejak anjlok pada tahun 2020 hingga saat ini.
Hasil Survei Indikator Politik pada tahun 2020 tingkat kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis di angka 73,5 persen, padahal pada tahun 2019 tingkat kepercayaan di atas 80 persen. Hingga Juni 2023, tingkat kepercayaan masih di angka 75,6 persen.
Yudi yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu setuju dengan kebijakan Nawawi Pomolango untuk mengkaji ulang memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Sebab, kata dia, aturan melarang, yaitu dalam PP No. 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan bahwa Pimpinan KPK diberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Menurut dia, kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Dengan demikian, lanjut dia, sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK.
“Fatal akibatnya jika KPK memberi bantuan hukum seperti yang sudah disampaikan Alexander Marwata dalam konferensi pers sebelumnya,” ujar Yudi.
Yudi setuju dengan Nawawi Pomolango bahwa KPK harus 'zerro tollerance' terhadap isu isu korupsi artinya tidak boleh permisif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sikap KPK dalam kasus Firli bisa tumbuhkan kepercayaan masyarakat