"Kami meyakini, kedua saksi tersebut koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ujarnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6).
Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.
Kemudian sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK minta Ketua MA instruksikan jajaran kooperatif dengan penyidik
KPK minta Ketua MA instruksikan jajaran kooperatif dengan penyidik
Kamis, 8 Juni 2023 12:58 WIB 2825