Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan Bendahara Puskesmas Perlayuan Labuhanbatu Suburiyah Daulay, buronan perkara korupsi penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Perlayuan, Labuhanbatu Tahun 2018-2019.
"Terpidana diamankan di Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu pada Kamis (25/5) sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.
Ia mengatakan terpidana ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan kasasi oleh Mahkamah Agung. Adapun vonis dalam tingkat kasasi terhadap terpidana Suburiyah dijerat Pasal 12 huruf (f) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Setelah ditangkap, Tim Tabur membawa terpidana ke Kantor Kejari Labuhanbatu untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya, terpidana diantar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukuman," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah menyampaikan kasus ini bermula tahun 2019 di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan JKN yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Periode Desember 2018-Maret 2019 senilai Rp93.646.000.