Medan (ANTARA) - Doli Hamonangan Manurung (35), yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI Prada Defliadi Susanto Kapena diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
“Perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Orde Baru, Medan Barat mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuh,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina di ruang sidang Kartika PN Medan, Selasa (7/12).
Selain itu, lanjut JPU Kejari Medan, korban juga mengalami cedera di bagian rongga mata kiri, kelopak mata kiri lebam, dan luka robek di pinggir mata kiri.
JPU Paulina dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bersama dengan Willy Dian Lubis, Muh. Iqbal, dan Rahmat Dedi Silitonga (masing-masing berkas terpisah), pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
"Keributan berawal dari perselisihan antara Marhen Ginta Saputra (DPO), dan seseorang yang tidak dikenal di tempat hiburan Hall Retro Medan, kemudian mengundang terdakwa Doli dan teman-temannya untuk keluar mencari orang tersebut,” ujar dia.
JPU Paulina mengatakan, tindak kekerasan itu kemudian berlanjut di Jalan Gatot Subroto, Medan, terdakwa Doli dan teman-temannya menemui delapan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namu Ukur, termasuk korban Defliadi.
“Perkelahian antara kedua belah pihak tak terhindarkan. Setelah perkelahian awal, Doli dan kelompoknya kembali membawa senjata tajam dan menyerang para prajurit TNI, termasuk Defliadi,” jelasnya.
Setelah berusaha melarikan diri, korban Defliadi ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh anggota geng motor Simple Life (SL), dan kemudian memukuli korban hingga tak sadarkan diri.
Akibat peristiwa itu, kata JPU, terdakwa sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dan dakwaan kedua melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
"Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP," jelasnya.
Setelah mendengar surat dakwaan, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (14/1), dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Zufida Hanum.