Furkonsyah menjelaskan pada 12 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapa, terdakwa Suburiyah melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN Puskesmas Perlayuan Periode Desember 2018-Maret 2019 senilai Rp93.646.000.
"Setelah uang diterima, Suburiyah pergi ke rumah saksi Apriani untuk membuat rekap jumlah total dana Kapitasi Jaminan JKN," tutur Kajari.
Kemudian, Suburiyah memotong biaya operasional di selembar kertas sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pegawai Puskesmas Perlayuan.
Anggaran itu bersumber dari dana BOK (Badan Operasional Kesehatan) yang diberikan kepada terpidana selaku pengelola BOK.
Pada Agustus 2019, para terdakwa diciduk Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000.
Kejati Sumut tangkap DPO terpidana korupsi JKN Puskesmas Perlayuan
Jumat, 26 Mei 2023 19:37 WIB 2023