"Setelah uang diterima, Suburiyah pergi ke rumah saksi Apriani untuk membuat rekap jumlah total dana Kapitasi Jaminan JKN," tutur Kajari.
Kemudian, Suburiyah memotong biaya operasional di selembar kertas sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Pegawai Puskesmas Perlayuan.
Anggaran itu bersumber dari dana BOK (Badan Operasional Kesehatan) yang diberikan kepada terpidana selaku pengelola BOK.
Pada Agustus 2019, para terdakwa diciduk Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000.