Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi menyampaikan bahwa merek menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha, tak terkecuali UMKM.
"Ada tiga fungsi merek. Pertama fungsi pembeda yang membedakan satu produk dengan yang lain. Kedua jaminan reputasi dan ketiga adalah promosi," kata Imam saat membuka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, di Berastagi, Selasa.
Kegiatan tersebut mengambil Tema "Peningkatan Edukasi Pendaftaran Terhadap Pelaku Usaha".
Imam menyebutkan pendaftaran merek menjadi suatu hal yang penting bagi pelaku usaha karena dengan didaftarkannya suatu merek, maka pemiliknya akan mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri, memberikan izin kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut.
Ia mengatakan suatu merek memiliki suatu nilai tambah terhadap suatu produk. "Nilai tambah yang dimaksud adalah nilai ekonomi yang bertambah karena adanya unsur merek yang dikemas dalam bentuk menarik pada merek tersebut," ucapnya.
Selain itu, katanya,. suatu merek mencerminkan citra reputasi suatu produk. Merek pada suatu produk dapat meningkatkan prestise konsumen saat menggunakan produk tersebut
Kemenkumham Sumut: Merek sangat penting bagi pelaku usaha
Rabu, 17 Mei 2023 10:09 WIB 1326