"Merek merupakan suatu unsur yang menjadi 'pembeda' antara satu produk dengan yang lainnya," jelasnya.

Dia menambahkan pembeda yang dimaksud mengartikan bahwa suatu merek merupakan representasi beberapa kesatuan komponen yang terdiri atas berbagai macam faktor, seperti ciri sejarah, visi, identitas, proses hingga bahan dasar produk tersebut. Suatu merek memberikan nilai suatu produk.

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya pendaftaran merek demi memberikan jaminan perlindungan hukum bagi pemilik hak.

"Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mendorong peningkatan upaya pendaftaran KI (kekayaan intelektual) sehingga dapat meningkatkan dari sisi perekonomian," kata Imam.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari 15 Mei-17 Mei 2023 dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Medan, Bapelitbangda Provinsi Sumatera Utara, dan akademisi.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026