Langkat (ANTARA) - Polsek Stabat Polres Langkat ungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Wampu, tepatnya di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, dengan barang bukti satu gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson menyampaikan itu, di Stabat, Rabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (5/1), berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayahnya, Kapolsek Stabat Kompol Sisbudianto langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Stabat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Chevaz Alban Noya, untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di salah satu lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MNG (52).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto satu gram yang dikemas dalam tiga plastik klip bening, satu plastik klip bening kosong, serta satu lembar amplop warna kuning.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas Polres Langkat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Stabat atas respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kapolres Langkat mengapresiasi kinerja Polsek Stabat yang sigap merespons informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar Kasi Humas Jekson.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
