Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (bakal caleg) tingkat DPRD provinsi setempat.
Ketua KPU Sumut, Herdensi, di Medan, Senin, mengatakan seluruh berkas bakal calon legislatif tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan.
"Kita akan periksa kebenaran bakal calon, mulai dari KTP dan sampai surat keterangan dari pengadilan dan yang lain lain," ujar Herdensi.
Herdensi menjelaskan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif akan dilakukan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota. Usai tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023," katanya.
Baca juga: Hingga penutupan, cuma 14 partai yang daftarkan calegnya ke KPU Madina
Setelah itu, kata dia, apabila menemukan berkas calon legislatif yang belum memenuhi syarat, pihaknya meminta partai politik untuk terlebih dahalu memperbaiki berkas pendaftaran tersebut.
"Setelah di verifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang belum memenuhi syarat, kita akan kembalikan untuk diperbaiki dulu," katanya lagi.
Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD provinsi Sumut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
"Seluruh parpol masing-masing mendaftarkan bakal calon legislatifnya sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Sumut, yakni 100 kursi," katanya.
KPU Sumut: 18 partai politik sudah daftarkan bakal caleg
Senin, 15 Mei 2023 18:46 WIB 8444