Madina (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara menyatakan hingga hari penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024, hanya 14 Parpol yang sudah mengajukan bacalegnya.
Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, batas akhir pendaftaran Bacaleg sendiri pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.
Adapun ke-14 partai politik tersebut adalah, partai Nasdem, PAN, PKS, PDI Perjuangan, partai Hanura, PKB, partai Demokrat, partai Gerindra, partai Golkar, Perindo, PBB, PPP, partai Ummat dan PSI.
Sedangkan, empat partai lainnya yakni partai Garuda, PKN, partai Buruh dan partai Gelora tidak memenuhi persyaratan sesuai yang telah ditetapkan.