Setelah mendengar keterangan terdakwa dan saksi, Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi menunda persidangan dengan agenda tuntutan pada tanggal 15 Mei 2023.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman Halaman Simbolon dari Kejari Belawan menguraikan pada 25 Agustus 2022 personel dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjualbelikan hewan yang dilindungi yaitu belangkas (Tachipleus gigas) di rumah Suhar di Jalan Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang Provinsi, Sumut.
Kemudian personel tersebut mencurigai sebuah gudang yang ternyata di dalam berisi gerobak dan 180 ekor belangkas milik Suhar. Hasil penyelidikan, Suhar mendapatkan barang tersebut dari Irwansyah Barus.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor:P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.