Syahril mengatakan usai WHO mencabut status kedaruratan global, maka seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tidak diberlakukan lagi. Ketentuan itu juga akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.
Syahril menambahkan Kemenkes bersama kementerian lintas sektor segera menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait situasi pandemi COVID-19 di dalam negeri yang kini terkendali.
Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kendali COVID-19 jadi tanggung jawab individu saat kedaruratan dicabut