Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19, sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dalam salinan perpres itu, yang diterima di Jakarta, Sabtu, dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi COVID-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.
Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan pada masa pandemi. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka Pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.
Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 4 Agustus 2023 dan diundangkan menteri sekretaris negara pada tanggal yang sama tersebut terdiri atas 6 pasal.
Presiden terbitkan perpres akhiri penanganan COVID-19
Sabtu, 5 Agustus 2023 11:13 WIB 2118
![Presiden terbitkan perpres akhiri penanganan COVID-19](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2022/08/26/Screenshot_2022-08-26-13-05-14-85_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12.jpg)
Sejumlah warga negara asing (WNA) dengan menggunakan baju hazmat memasukkan barang bawaannya ke dalam bus saat hendak menuju tempat karantina setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (30/1/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)