Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa M Darwis dan Wisma Sartika Meliala (berkas terpisah) 9 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5), atas kepemilikan 100 butir ekstasi.
"Meminta kepada majelis hakim agar kepada kedua terdakwa menjatuhkan hukuman dengan pidana 9 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap JPU Erning Kosasih.
JPU menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Erning mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan peredaran narkoba, dan merusak generasi bangsa. "Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui kesalahannya," ucapnya.
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi).