Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bermula dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumut.
Kemudian pada 29 Januari 2023 sekira pukul 19:00 WIB, personel Polda Sumut tersebut menghubungi Darwis untuk memesan (undercover buy) sebanyak 100 butir ekstasi dengan harga Rp160 ribu per butir.
Pada 31 Januari 2023, Darwis menghubungi TM (dalam lidik) untuk mengambil ekstasi tersebut. Lalu, Darwis dan Wisma bertemu dengan calon pembeli yang telah sepakat bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.
Namun, sampai di lokasi personel Ditresnarkoba Polda Sumut meringkus kedua terdakwa. Mereka pun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan bersama barang bukti.
Warga Langkat dituntut 9 tahun 6 bulan penjara atas kepemilikan ekstasi
Selasa, 9 Mei 2023 18:45 WIB 2248