Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut sebanyak 60 orang ASN di lingkungan Pemkot Medan mengikuti pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa level I.
"Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keahlian peserta dalam pengadaan barang/jasa," kata Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferry Ichsan sebelum membuka pelatihan di Medan, Senin.
Sambil membacakan sambutan Wali Kota Medan, lanjut dia, Pemkot Medan terus berusaha menata proses pengadaan barang/jasa melalui regulasi yang ditetapkan.
Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Sebagai payung hukum dalam pelaksanaan barang/jasa pemerintah, Perpres ini sudah seharusnya dipahami maupun dilaksanakan dengan baik dan benar," terangnya.
Ferry mengatakan, aparatur yang menjabat maupun ikut dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa sangat rentan dengan berbagai isu serta godaan gratifikasi.
Manfaatkan pelatihan ini untuk bertanya dan mengetahui secara seluas proses pengadaan barang/jasa, terutama ketentuan penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri, ujarnya.
"Hal ini sangat penting, sebab disadari apa yang tertulis dengan implementasi di lapangan memiliki dinamika yang tidak jarang menjadi kendala dan hambatan pengadaan barang/jasa," tambah dia.
Pihaknya juga mengaku pengadaan barang/jasa saat ini hanya sebagian dilakukan pada bagian barang dan jasa, seperti pengadaan bersifat penyedia dan swakelola.
Tentu harus dipahami bahwa pengadaan tidak mutlak harus melalui penyedia, dan pemerintah mengedepankan bagaimana proses pengadaan barang/jasa lebih efektif dan efisien.
"Pemkot Medan cenderung mengedepankan proses e-purchasing (tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-katalog), dibanding menggunakan tender," ungkap Ferry.
Jika harus ditenderkan maka itu merupakan pilihan terakhir, bahkan saat ini pengadaan barang/jasa diminta melalui swakelola. "Baik swakelola tipe 1 sampai swakelola tipe 4, ini lebih disarankan," tutur Ferry lagi.
Ke-60 orang peserta pelatihan kompetensi pengadaan barang/jasa dibagi dua kelompok.
Mereka akan mengikuti pelatihan selama 13 hari, 10 hari di antaranya pembelajaran secara "blended learning" pada 9 - 20 Mei 2023, dan tiga hari pembelajaran klasikal pada 22- 24 Mei 2023.
"Dalam pelatihan ini juga digelar ujian pada 8 dan 9 Juni 2023. Untuk fasilitator pelatihan ini dihadirkan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)," ucap dia.